Jumat, 22 November 2024

Bandar dan Pengedar 896 Poket Sabu Adalah Residivis, Ditetapkan Sebagai Tersangka Diancam 12 Tahun Penjara

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Sabtu, 25 Desember 2021 10:14

AR, EN dan UP saat diamankan jajaran Satreskoba Polresta Samarinda dengan barang bukti 896 poketan sabu/DIKSI.CO

DIKSI.CO, SAMARINDA - Keluar masuk penjara benar-benar tak membuat EN jera melakukan tindak pidana.

Sebab ia kembali terbukti melakukan tindak pidana peredaran narkotika pada Senin (20/12/2021) kemarin dengan barang bukti 896 poket sabu dan diamankan bersama dua rekannya, yakni AR dan UP

Diketahui, EN rupanya mantan pesakitan atau residivis kasus narkotika.

EN pun mengaku kepada petugas terjerat kasus serupa pada 2015 silam. ia baru lulus dari jeruji besi satu tahun kemarin, tepatnya di 2020.

Namun bukannya bertobat, EN justru kembali mengulang perbuatannya.

Bahkan sejak awal 2021, EN diketahui sudah sepuluh kali melakukan pengiriman sabu-sabu.

Barang tersebut diperolehnya dari Tarakan, Kalimantan Utara dan per satu poketnya akan kembali dijual senilai Rp150 ribu untuk perayaan malam tahun baru menyambut 2022.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews