DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Perwali terkait protokol kesehatan ditegakkan, masyarakat yang tidak melunasi denda razia masker saat masa perwali, maka KTP akan dilakukan pemblokiran.
Hal demikian disampaikan Kepala Satpol PP Balikpapan, Zulkifli.
"Bagaimana kalau tidak kunjung diselesaikan, KTP nya kita akan blokir," kata Zulkifli, Jumat (4/9/2020).
Ia mengatakan jika ada yang terjaring dapat langsung menyetorkan dendanya di tempat maka di situ juga penyidik akan menerima denda yang diserahkan.
Namun jika ada juga yang menunda dalam artian hari berikutnya, atau beberapa hari berikutnya maka dengan jaminan tim penyidik akan menahan KTP yang bersangkutan.
"Sehingga memang tidak saat itu juga langsung membayar Rp 100 ribu, bagi warga yang memilih membayar denda," katanya.
"Namun bisa ditunda, tapi tergantung penyidik. Misalnya masyarakat sanggupnya 2 hari akan selesaikan," lanjutnya.