DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Terdapatnya banyak kasus Covid-19 di Kota Balikpapan yang telah merata hampir diseluruh kecamatan Balikpapan ditetapkan statusnya menjadi zona merah.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan Andi Sri Juliarty saat kegiatan penandatanganan surat edaran bersama di Kantor Wali Kota Balikpapan, Rabu (22/4/2020).
"Dinas kesehatan tidak bisa lagi menetapkan zona merah, kuning, atau hijau tetapi seluruh Kota Balikpapan dinyatakan zona merah," kata Dio sapaannya.
Berawal dari adanya kasus transmisi lokal pertama kali dan hingga kini Balikpapan memiliki 6 kasus transmisi lokal, maka Kementerian Kesehatan menetapkan Balikpapan sebagai zona merah.
"Karena itu Kementerian Kesehatan menetapkan Kota Balikpapan sebagai daerah yang zona merah sejak ditemukan kasus transmisi lokal pertama pada 22 Maret 2020 dan ditetapkan zona merah 23 Maret," katanya.
Oleh karena itu Dio mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terutama dengan wajib menggunakan masker, sebab penularan Covid-19 melalui hidung, mulut, dan mata, oleh karena itulah masker merupakan pertahanan utama.
Senada, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi juga mengatakan akan segera mengajukan permintaan kepada Gubernur Kalimantan Timur untuk pelarangan mudik, dan transit di Kota Balikpapan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Berdasarkan pengumuman Menteri Perhubungan yang terakhir, maka kita akan mengirim surat kepada Gubernur Kalimantan Timur dan Menteri Perhubungan. Kita berhak mengajukan larangan mudik di Balikpapan, terutama tempat transit," kata Rizal.
"Kelanjutan PSBB masih kita lihat," lanjutnya. (tim redaksi Diksi)