DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Simpang siur kabar terkait pemberlakuan surat edaran Wali Kota Balikpapan nomor 300/142/pem tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Balikpapan yang masih meningkat terus berhembus di masyarakat.
Berdasarkan surat edaran tentang PPKM, disebutkan bahwa pelaku perjalanan dari luar menuju Kota Balikpapan melalui jalur darat wajib membawa hasil rapid test antigen.
Kabar ini langsung di klarifikasi Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi. Melalui akun media sosial Instagram pribadinya Wali Kota Balikpapan mengomentari postingan akun @lintas_balikpapan untuk memberi penjelasan mengenai kabar yang berhembus kencang di masyarakat.
Akun Instagram Wali Kota Balikpapan bercentang biru itu menegaskan bahwa sampai saat ini Pemkot Balikpapan hanya menerapkan regulasi rapid test antigen untuk pelaku perjalanan melalui jalur udara di bandara SAMS Sepinggan Balikpapan.