“Limbah tersebut kalau bisa dimusnahkan di Balikpapan ya dimusnahkan. Tetapi kalau tidak bisa dimusnahkan maka akan dikirim keluar kota untuk dimusnahkan,” tutur Iwan.
Jika Perda ini telah dibentuk, nantinya perusahaan memiliki deteksi dini jika terjadi hal yang tidak diinginkan, dan sanksi akan berlaku jika ditemukan adanya ketidaksesuaian pada peraturan yang dirancang nanti.
"Di tahun 201 kejadian yang cukup besar saat itu minyak tumpah di teluk Balikpapan hingga ada korban jiwa," katanya.
“Efek jerahnya juga bisa berujung pidana, sehingga perusahaan yang lalai bisa berdampak hukum pidana,” ujarnya.
DPRD Balikpapan pun telah mengundang pihak terkait untuk memberikan masukan agar Raperda ini bisa sesuai dengan kebutuhan. (Advertorial)