DIKSI.CO, SAMARINDA - Pelaku perekam suara terkait pelayanan RSUD AW Sjahranie Samarinda disampaikan telah lakukan permintaan maaf ke rumah sakit pada pagi hari ini, Senin (13/4/2020).
Dari hasil pertemuan dengan pihak RS, diketahui bahwa kasus tak berlanjut ke ranah hukum dan berakhir dengan adanya permintaan maaf yang bersangkutan.
“Dari pertemuan tadi kedua belah pihak telah sepakat untuk tidak menempuh jalur hukum.Hal ini dikarenakan pelaku telah beritikad baik untuk meminta maaf kepada pihak RSUD AWS dan menyadari kesalahannya serta menyesal karena perkataannya dalam rekaman suara di group WA merupakan asumsi semata, dan mengakui bahwa yang dikatakannya tersebut tidak benar,”jelas Humas RSUD dr Arysia Andhina yang akrab disapa dr Sisi.
Dijelaskannya pula bahwa dalam pertemuan tersebut, kedatangan pelaku yang merupakan seorang wanita, didasari atas keinginan yang bersangkutan.
"Tiba-tiba datang ke AWS (yang bersangkutan). Menemui Direktur, karena kan sudah ada juga surat terbuka. Datang tadi pagi, jam 09.00 Wita. Yang bersangkutan datang bersama suami dan kemudian bertemu Direktur, Wakil Direktur, dan saya," ucapnya.
Pertemuan yang dilakukan pun tak lama.
"Sekitar 15 menit saja. Tadi udah kesepakatnnya damain. Berjanji untuk tidak lakukan lagi. Pertemuannya di ruang Mentari," kata dr. Sisi.
Lebih lanjut, dari pertemuan tersebut pihak Manajemen RSUD AWS mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk dapat bijaksana dalam menyampaikan sebuah informasi baik secara langsung ataupun melalui media sosial.Sehingga tidak menimbulkan fitnah dengan tersebarnya informasi hoax dan dapat berujung penjara bagi siapa saja yang dengan sengaja menyebar berita bohong.
“Dalam kondisi saat ini dr David juga mengajak untuk berbagi hal-hal positif dan memberi semangat kepada masyarakat baik yang terdampak langsung corona maupun tidak agar tetap optimis dan tetap mendukung kebijakan yang dikeluarkan pemerintah terutama social distancing dan physical distancing,”pungkasnya. (tim redaksi Diksi)