Bawaslu juga menyampaikan penggunaan APD masa pandemi ini menjadi wajib dalam pengawasan ini harus dicari solusinya, tidak mungkin akibat kesulitan ini Pilkada 2020 ditiadakan.
Dari diskusi antar stakeholder tersebut, akhirnya ditemukan solusinya melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020.
"Ada titik terang dari lahirnya PKPU No.6 sedikit memberi jawaban, yang di rapid test itu sampai tingkat PPS," tuturnya.
Namun untuk tenaga adhoc harus mengisi assessment jika yang bersangkutan ada yang harus mengikuti perwatan lebih lanjut menggunakan alat rapid test.
"Tenaga adhoc cukup dengan surat kesehatan dari puskesmas, tapi dari Dinkes bilang mereka harus mengisi assessment dalam hal jika masuk kategori yang diindikasikan orang dalam perawatan lanjutan dengan rapid test, jadi tidak semuanya (rapid test)," katanya.
Jika dari hasil pemeriksaan ada anggota KPPS, PPS, dan PPK ada yang terpapar Covid-19 maka yang bersangkutan harus melaksaan pemeriksaan lebih lanjut dengan tidak dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).
Namun untuk PPDP mengingat masa kerjanya yang tidak lama, jika ada yang reaktif atau positif Covid-19 orang tersebut harus segera digantikan. (advertorial)