DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Tenaga adhoc KPU Balikpapan wajib mengisi formulir kesehatan Covid-19 dalam menjalani tugasnya sebagai pengganti rapid test yang tidak dapat dianggarkan.
Hal ini disampaikan dalam rapat koordinasi KPU Balikpapan bersama Dinas Kesehatan, Bappeda, Pemerintah Kota, Kesbangpol, TAPD, dan Bawaslu Balikpapan, pada Rabu (8/7/2020).
Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha, mengatakan rapid test untuk 14 ribu tenaga adhoc yang meliputi PPK, PPS, PPDP, dan KPPS ini dinilai mahal biayanya dan tenaga medis yang minim.
"Jika tenaga adhoc wajib rapid test resiko biayanya tidak main-main besar sekali, karena jumlahnya hampir 14 ribu orang, maka kita minta pandangan kalau tidak ada biaya, dari tenaga medis juga akan kewalahan," katanya.
Dari rapat koordinasi ini, ia mendapat jawaban dari Dinas Kesehatan yang mengaku tidak dapat membiayai rapid test untuk tenaga adhoc ini, karena kebutuhan untuk penanganan Covid-19 yang cukup besar.
"Balikpapan ini zona merah kebutuhan biaya penanggulangan Covid-19 besar, sehingga dari Dinas Kesehatan mengatakan tidak bisa menggratiskan rapid test ini," ujarnya.
Pihak Bappeda mengatakan jatah bantuan dari Pemerintah Pusat untuk Balikpapan dipangkas, praktis kemampuan finansial semakin sulit untuk Pemkot membantu KPU Balikpapan dalam penyiapan APD.