Hal inipun mesti diwaspadai oleh berbagai pihak, terlebih aparat penegak hukum.
"Di Kaltim ini ada beberapa bandara, termasuk dua bandara di Balikpapan dan Samarinda. Perlu dilakukan pemeriksaan untuk pencegahan agar kecurangan layanan rapid test antigen tidak terjadi di Kaltim," jelasnya.
"Tidak hanya di bandara saja, seluruh tempat layanan rapid test harus diperiksa," sambungnya.
Diketahui, Ditkrimsus Polda Sumut menggerebek lokasi layanan rapid test antigen bekas di lantai II area Mezzanin Bandara Internasional Kualanamu, Selasa (27/4/2021) sore. Penggerebekan ini diduga terkait adanya kecurangan layanan rapid test antigen.
Informasi yang dihimpun, lima petugas rapid test antigen telah diamankan dari lokasi. Turut diamankan berbagai alat-alat kesehatan pemeriksaan rapid test. Mereka yang diamankan di antaranya RN (admin), AD (analis), AT (analis), EK (analis) dan EI (kasir). (tim redaksi Diksi)