Sabtu, 23 November 2024

Aturan Perpres Tentang IKN, Deputi Bisa Diisi Unsur Masyarakat Lokal, Ketua DPRD Kaltim: Publik Tagih Janji

Koresponden:
diksi redaksi
Kamis, 13 Oktober 2022 11:44

Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Masud/ Foto: IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Pelantikan dilakukan untuk 5 pejabat Pimpinan Tinggi Madya Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). 

Acara pelantikan yang berlangsung di Aula Serba Guna Kementerian Sekretariat Negara, di Jakarta. 

Adanya pelantikan itu juga direspon oleh pemangku kebijakan di Kalimantan Timur, termasuk salah satunya Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Masud.

Ia mengatakan bahwa publik Benua Etam menunggu kehadiran figur putra daerah Kaltim yang juga mengisi jabatan Deputi sesuai janji Presiden RI Joko Widodo.

"Publik menagih janji Presiden bahwa deputi di prioritaskan putra daerah," tegasnya, Kamis (13/10/2022).

Berdasarkan Perpres 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), paling sedikit dua orang Deputi diutamakan dari unsur masyarakat lokal di Kaltim.

Hasan Masud tak mempersoalkan pelantikan hari ini, hanya kembali mengingatkan bahwa ada aturan yang dibuat dan berbunyi bahwa Otorita IKN mengutamakan paling tidak dua Deputi yang diisi figur lokal.

"Apakah ditugaskan (ditunjuk langsung) atau kah open bidding (seleksi terbuka) itu kan hanya mekanisme saja, yang dilegasi dengan peraturan yang dibuat," tandasnya.

"Tapi intinya publik Kaltim menagih janji putra daerah mengisi Deputi itu," imbuh Hasan Masud menegaskan.

Sementara itu, Koordinator Tim Informasi dan Komunikasi Tim Transisi IKN, Sidik Pramono menerangkan bahwa pengisian organisasi Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) akan segera dilakukan, dimulai dari posisi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya maupun Pratama yang telah dilantik hari ini.

"Pengisian jabatan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada, untuk memastikan sosok yang terpilih merupakan putra-putri bangsa Indonesia terbaik yang bisa berkontribusi optimal dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara," terangnya dalam keterangan tertulis.

Jika kembali pada ketentuan, pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya untuk pertama kalinya di Otorita IKN dapat dipilih berdasarkan penunjukan atau penugasan oleh Presiden berdasarkan usulan Kepala Otorita IKN.

"Selain posisi yang diisi dengan penunjukan atau penugasan tersebut, sejumlah posisi jabatan akan diisi melalui seleksi terbuka (open bidding) yang mekanismenya akan diatur melalui Peraturan Kepala Otorita IKN," kata Sidik.  (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews