“Jadi gini, misal mereka (agen gas) diberi kontrak dan ketentuannya menyalurkan ke wilayah Samarinda Kota dan ketika kedapatan penyalurannya di luar wilayah yang ditentukan maka mereka harus siap diputus kontraknya,” tegasnya.
Langkah tegas seperti pemutusan kontrak harus berani dilakukan. Jika tidak ada langkah tegas, maka pelanggaran serupa. Dan kelangkaan stok gas ukuran 3 kilogram akan bisa terus terjadi seperti saat ini.
“Selain solusi untuk menangani kelangkaan yang terjadi sekarang, juga diperlukan langkah pencegahan,” kata dia.
“Ya pasti dengan sanksi tegas itu tadi. Karena kalau sudah ada sanksi, pasti bisa menimalisir penyelewengan atau penimbunan gas,” tandasnya.
(Advetorial)