Karena itu, saya membatalkan Surat Keputusan Wali Kota tentang pelantikan yang dilakukan pada 22 Maret.
"Pelantikan setelah 21 Maret tetap boleh dilakukan, tapi harus ada persetujuan dari Menteri Dalam Negeri," ujarnya.
Andi Harun mengatakan bahwa setelah pembatalan tersebut langsung memohonkan persetujuan kepada Mendagri.
Persetujuan dari Mendagri pun akhirnya turun, sehingga pelantikan dapat dilakukan ulang pada tanggal 14 Mei 2024.
"Dengan adanya persetujuan dari Mendagri, kita melaksanakan pelantikan ulang hari ini berdasarkan SK Wali Kota yang telah mendapatkan persetujuan tersebut. Ini kita lakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap undang-undang, peraturan, serta arahan dan kebijakan dari Kemendagri," jelasnya.
Ia menekankan pentingnya sumpah/janji jabatan tersebut sebagai bentuk komitmen para pejabat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik.
"Dengan dilantiknya pejabat hari ini, saya berharap kita semua bisa bekerja lebih maksimal dalam melayani masyarakat. Mari kita bersama-sama membangun Samarinda menjadi kota yang lebih baik," pungkasnya. (*)