Sabtu, 23 November 2024

ASN di Pemprov Kaltim Diperbolehkan Mudik Pakai Kendaraan Dinas, Wajib Dirawat dan Tidak Boleh Dibawa ke Luar Kaltim

Koresponden:
Er Riyadi
Senin, 18 April 2022 11:6

Hadi Mulyadi, Wakil Gubernur Kaltim

DIKSI.CO, SAMARINDA - Pemerintah tahun 2022 ini memperbolehkan pelaksanaan mudik lebaran, dengan beberapa syarat.

Tidak hanya bagi warga, para aparatur sipil negara (ASN) pun diperkenankan melaksanakan mudik lebaran.

Hal itu disampaikan Hadi Mulyadi, Wakil Gubernur Kaltim.

"Kalau boleh mudik dari pemerintah, ASN silahkan mudik," kata Hadi, dikonfirmasi Senin (18/4/2022).

Bahkan, pihaknya juga tidak melarang kendaraan dinas digunakan untuk perjalanan mudik.

"Di daerah yang masuk akal, misalnya mau pulang ke Kutim, Bontang, sewa mobil lagi susah saya kira boleh saja," paparnya.

Hanya saja, Hadi menekankan kendaraan dinas jangan sampai dipergunakan mudik dengan tujuan di luar Provinsi Kaltim.

"Tapi kalau dibawa ke luar Kaltim, itu yang masalah. Kalau masih lingkup Kaltim kita toleransi aja," tegasnya.

Dirinya mengingatkan agar ASN yang membawa mobil dinas untuk mudik bisa dipelihara dengan baik kendaraan tersebut.

"Selama masih bisa dipelihara dengan baik, silahkan saja," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews