DIKSI.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara untuk mengambil langkah-langkah strategis dalam pengamanan aset tanah senilai Rp 69 Miliar dengan luasan 27 Hektar di Desa Teluk Dalam, Kecamatan Tenggarong Seberang.
Langkah-langkah dimaksud adalah agar Pemkab Kukar bersama pihak-pihak terkait memastikan segera melakukan pencatatan aset tanah tersebut baik secara administratif maupun penerbitan dokumen sertifikatnya, melakukan pengamanan dan penguasaan aset secara fisik, penyelesaian sengketa, dan optimalisasi pemanfaatannya untuk kepentingan Kabupaten Kukar.
Berdasarkan dokumen-dokumen yang dimiliki, aset tanah seluas 276.605 m2 tersebut merupakan milik pemda Kukar dengan sumber perolehan berasal dari belanja APBD Pemkab Kukar tahun 1997.
Tanah tersebut rencananya diperuntukkan bagi perluasan RSUD Aji Muhammad Parikesit.
Dan, saat ini aset tersebut dalam proses penertiban.