Kementerian Dalam Negeri Saudi telah melarang warga memasuki situs-situs suci terutama yang digunakan selama ibadah haji seperti di Mina, Muzdalifah, dan Arafah tanpa izin sejak 18 Juli. Saudi akan menjatuhkan berupa denda 10 ribu riyal (Rp39,1 juta) dan/atau hukuman penjara bagi para pelanggar.
Hal itu dilakukan demi mensterilkan tempat-tempat suci dari kemungkinan terpapar virus corona penyebab Covid-19. Sejauh ini, pihak berwenang Saudi menuturkan, tidak ada jemaah haji yang terpapar virus corona.
Kebijakan itu diterapkan menyusul Saudi hanya menerima maksimal 10 ribu jemaah haji tahun ini. Padahal, selama ini Saudi selalu menerima lebih dari 2,5 juta jemaah haji.
Ribuan jemaah itu pun harus sudah berada di Saudi yang terdiri dari 30 persen warga lokal dan 70 persen ekspatriat asing.
Pembatasan jemaah haji diputuskan demi mencegah penularan pandemi Covid-19 yang masih menghantui Saudi dan juga dunia.