"Kalau menurut aturannya, ya (APBDP) sudah enggak bisa disahkan," kata Fathul Halim, Selasa (12/10/2021).
Hal senada juga disampaikan Muhammad Sa'duddin, Kepala Badan Pengelola Anggaran dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim.
"Namanya undang-undang itu gak bisa (pengesahan APBDP). Tetapi kalau tidak ada perubahan, tapi ada APBD murni yang lama," tambahnya.
Sementara itu, Sigit Wibowo, Wakil Ketua DPRD Kaltim, menjelaskan jika sesuai jadwal yang dibuat DPRD Kaltim, mestinya APBDP bisa disahkan tepat waktu, di akhir September 2021.
Hanya saja, Pemprov Kaltim sejak awal terlambat menyerahkan Dokumen KUPA PPAS, yang mestinya diserahkan pada Juli, namun baru diserahkan pada 31 Agustus 2021.
"Cuma memang lambat. Kemudian proses pembahasan simultan dengan murni. Proses pembahasan kita simultan perubahan dan murni," ungkap Sigit, dikonfirmasi di hari yang sama.
Pembahasan yang berlarut-larut inilah yang membuat DPRD dan Pemprov Kaltim kehabisan waktu membahasa APBDP.