"Harusnya maksimal Selasa, 30 November sudah disepakati. Jika tidak disepakati, banyak pejabat yang bakal kena sanksi," ungkap Sa'duddin.
Sanksi yang diberikan, dalam Undang-Undang 23/2014, Pasal 321 ayat 2 jelas disebutkan DPRD dan kepala daerah yang terlambat akan dikenai sanksi administratif. Berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan selama enam bulan.
"Sanksinya kepala daerah dan anggota dewan tidak dibayar gajinya selama 6 bulan," tegasnya.
Untuk itu, berbagai pembahasan dan jadwal tahapan telah dibahas antara TAPD dan Banggar DPRD Kaltim.
Pihaknya berharap pengesahan APBD 2022 bisa dilakukan sesuai jadwal, sehingga tak ada sanksi yang diberikan kementerian.
"Kami harapkan tidak terkena sanksi," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)