Sebab pada pelaksanaan atau tahapan Pemilu 2024 nantinya sangat mungkin berpotensi adanya pelanggaran baik itu secara administrasi, etik dan pidana yang terstruktur, sistematis, dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.
“Menghadapi itu diperlukan langkah-langkah Kejaksaan seperti mengaktifkan dan memaksimalkan fungsi dari Posko Pemilu 2024 yang telah dibentuk pada masing-masing Kejaksaan Negeri di seluruh wilayah Kejati Kaltim,” katanya.
Oleh sebab itu, peningkatan sinergitas antara Intelijen Kejaksaan dengan KPU dan Bawaslu di masing-masing wilayah patut dilakukan.
Tujuannya, agar pelaksanaan Pemilu 2024 bisa berjalan secara prosedural dan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
“Penting karenanya menciptakan pemahaman kepada masyarakat luas terkait pelaksanaan Pemilu yang damai, demokratis dan netral atas dasar persatuan dan kesatuan bangsa, anti-money politik, anti-politik SARA dan Identitas dengan memanfaatkan media luar ruang (baliho, videotron) dan pemasangan spanduk diberbagai tempat strategis serta memaksimalkan peran media sosial,” saran Rudy. (tim redaksi)