DIKSI.CO, SAMARINDA - Angka kumulatif pasien Covid-19 di Kota Tepian terus mengkhawatirkan.
Bayangkan saja, dari catatan Dinas Kesehatan Samarinda, angka terkonfirmasi wabah pandemik di ibu kota Kalimantan Timur ini telah menembus 1.602 pasien. Sedangkan angka kematian tercatat sebanyak 59 kasus.
Untuk menekan angka penyebaran, kepatuhan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan tentu menjadi kunci utama.
Oleh sebab itu, aparat terkait saat ini tak henti-hentinya melakukan sosialisasi, imbauan hingga menggelar operasi razia bagi masyarakat yang tak patuhi protokol kesehatan.
Sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19, jajaran TNI, Polri, Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kota Samarinda melaksanakan operasi yustisi Covid-19, serta menegakan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 43 Tahun 2020 tentang pendisiplinan dan kepatuhan terhadap protokol kesehatan.
Pelaksanaan razia operasi yustisi di Samarinda, terpusat di kawasan bantaran Sungai Mahakam, tepatnya di depan kantor perwakilan Bank Indonesia Kaltim, Jalan Gajah Mada, Kecamatan Samarinda Ulu.
Dijelaskan Kabag Ops Polresta Samarinda, Kompol Erick Budi Santoso menyebut kalau kegiatan ini merupakan langkah konkret setiap instansi kelembagaan menekan penyebaran Covid-19.
"Saat ini Samarinda sudah masuk zona merah. Jadi perlu langkah kongkret dari kita semua. Seluruh instansi harus bergerak untuk memutus mata rantai penyebaran ini (virus corona)," ucap Erick saat ditemui di sela-sela kegiatan, Rabu (16/9/2020) menjelang siang tadi.