Sabtu, 23 November 2024

Anggota Polri yang Terlibat Kasus Penambangan Emas Ilegal Ternyata Dikenal Jadi Pengusaha Sukses 

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Jumat, 6 Mei 2022 10:59

FOTO : Briptu Hasbudi (kiri) saat diamankan jajaran Ditkrimsus Polda Kalimantan Utara akibat pertambangan emas ilegal yang dilakukannya di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan. (IST) 

"Saat kami melakukan introgasi menanyakan legalitas serta kepemilikannya, ternyata pihak tambang tidak dapat menunjukkan legalitas yang diminta," ucapnya. 

Dari hasil operasi tangkap tangan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 8 karung sampling karbo, 1 karung sampel tanah rendaman, 3 unit excavator, 1 unit buldozer dan 1 set alat uji kandungan emas beserta barang lainnya.

Dari sana polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Briptu Hasbudi yang hendak bepergian ke Makassar, Sulsel. Tak cukup sampai disitu, polisi melakukan pengembangan dengan menggeladah kediaman Hasbudi di Kota Tarakan.

Singkat cerita, polisi berhasil membongkar praktik usaha ilegal melalui dokumen yang telah disita. Selain tambang emas, Briptu Hasbudi ternyata juga berbisnis baju bekas. 

Singkat cerita, dari operasi itu polisi telah menyegel rumah dan beberapa kendaraan mobil mewah. Adapun Pasal yang diduga dilanggar Briptu Hasbudi, yakni melakukan penambangan tanpa izin.

Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 158 jo 161 Undang Undang No. 3/2020.  Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 Miliar. (tim redaksi Diksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews