"Laporan masuk hampir bersamaan, engga sampai seminggu dengan laporan awal itu (laporan IS) yang kami terima lebih dulu," bebernya.
Informasi yang dihimpun, SP pada 2015-2016 sempat tersandung kasus peminjaman sejumlah uang kepada seorang wanita berinisial DI yang juga senilai Rp 2,5 miliar. Hanya saja kasus tersebut berbeda dengan apa yang baru saja dilaporkan IS kepada polisi.
"Kalau yang dulu itu (DI) berbeda laporan dan perkara dengan yang sekarang (IS)," tambah Damus.
Lebih jauh dijelaskannya, kalau kasus DI dengan SP merupakan peminjaman uang yang dilakukan pencairan secara bertahap sebanyak dua kali.
Sedangkan dengan perkara IS, SP dikabarkan melakukan peminjaman sebanyak tiga kali, yang mana keduanya juga memiliki total nilai Rp 2,5 miliar.
"Pinjaman tiga kali secara bertahap dan nominal akhir Rp 2,5 miliar," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)