Melalui perda itu, warga dapat menerima bantuan hukum yang sedang dijalani.
“Masyarakat masih sering mengabaikan dampak hukum yang panjang. Nanti bila tertimpa masalah, barulah menyadarinya,” jelasnya.
Pentingnya bantuan hukum ini sangat diapresiasi lantaran dapat benar-benar diaplikasikan dan bermanfaat bagi masyarakat Kaltim.
Selain itu untuk bisa mendapatkan bantuan hukum, pemohon mengajukan bantuan secara tertulis atau lisan kepada pemberi bantuan hukum dengan melampirkan sejumlah syarat. (adv)