Pemkot Balikpapan juga telah merevisi jam operasional, pukul 10 malam hingga 5 pagi adalah waktu yang diperbolehkan truk kendaraan berat untuk melintas di Simpang Rapak.
"Yang kita bisa lakukan juga menerapkan jam operasional untuk memberikan rasa aman. Selambat-lambatnya jam 9 malam masyarakat harus sudah pulang, nanti waktu selanjutnya biarlah kendaraan berat yang akan lewat," lanjutnya.
Ia meminta kepada perusahaan dapat memastikan kendaraannya layak, KIR nya juga harus dipastikan layak, masuk jam operasional jalan, dan memastikan supir truk tidak mengantuk saat berkendara.
Diketahui, supir truk yang menyebabkan kecelakaan tersebut telah jadi tersangka, dan pihak perusahaan terkait telah dipanggil oleh Polresta Balikpapan. (Advertorial)