DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Kecelakaan maut yang terjadi di Simpang Rapak Balikpapan Utara pada Jumat (21/1/2022) menjadi perhatian DRPD Kota Balikpapan.
Pasalnya, kecelakaan di daerah ini kerap terjadi sejak belasan tahun yang lalu karena struktur jalanan di Simpang Rapak ini yang menurun dengan lampu merah di bawahnya.
"Satu hal yang saya rasakan secara batin dan juga perhatian publik, satu pertanyaan dari saya yang mengganjal akankah persitiwa ini menjadi yang terakhir kalinya?" kata Anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan Syukri Wahid.
Menurutnya, seiring berjalannya waktu sejak jabatan Imdad Hamid beberapa waktu silam, kurang lebih ini sudah terjadi sebanyak 13x kecelakaan di Rapak ini.
"Sudah sering terjadi dari tahun 2012. Semoga ini terakhir kalinya," ujarnya.
Pemkot Balikpapan juga telah merevisi jam operasional, pukul 10 malam hingga 5 pagi adalah waktu yang diperbolehkan truk kendaraan berat untuk melintas di Simpang Rapak.
"Yang kita bisa lakukan juga menerapkan jam operasional untuk memberikan rasa aman. Selambat-lambatnya jam 9 malam masyarakat harus sudah pulang, nanti waktu selanjutnya biarlah kendaraan berat yang akan lewat," lanjutnya.
Ia meminta kepada perusahaan dapat memastikan kendaraannya layak, KIR nya juga harus dipastikan layak, masuk jam operasional jalan, dan memastikan supir truk tidak mengantuk saat berkendara.
Diketahui, supir truk yang menyebabkan kecelakaan tersebut telah jadi tersangka, dan pihak perusahaan terkait telah dipanggil oleh Polresta Balikpapan. (Advertorial)