DIKSI.CO, SAMARINDA - Anggaran pemilihan presiden, pemilihan legislatif tahun 2019 turut dipantau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kaltim.
Disampaikan jika BPK akan lakukan penyerahan ke aparat penegak hukum kepolisian dan kejaksaan, jika dalam proses dan hasil audit anggaran itu, ditemukan adanya pelanggaran hukum.
Hal demikian disampaikan Kepala Perwakilan BPK Kaltim, Dadek Nandemar kepada wartawan.
"Kita kemarin memeriksa beberapa tempat terkait Pilres dan lain sebagainya (termasuk pileg dan DPD). Jadi sesuai mekanisme yang ada, jadi kita lihat signifikansi permasalahannya," kata Dadek Nandemar, Selasa (25/8/2020).
Ia menegaskan, jika hasil audit ditemukan pelanggaran administrasi, maka BPK akan mendorong perbaikan dari sisi administrasinya.
Namun, situasi akan berbeda jika ditemukan adanya pelanggaran hukum.
"Apabila ada permasalahan yang terkait hal-hal yang sifatnya pelanggaran hukum, kita serahkan ke aparat penegak hukum sesuai peraturan undang-undang," tegas Dadek.