"Kita dorong mereka untuk menghubungi kelurahan. Agar bisa kita bantu uruskan. Setiap tahun kita akan uruskan," ucapnya.
Sementara itu, diwawancara terpisah, Bastoni, warga Kelurahan Sempaja Utara yang menerima sertifikat dari hak milik tanah dari Pemkot Samarinda mengaku senang dan bahagia. Sebab, penantiannya selama 6 tahun setelah membeli tanah hari ini terwujud.
"Senang sekali mas, bahagia. Kurang lebih dari beli tanah 6 tahun baru punya sertifikat," ungkapnya.
Bastoni mengaku lebih kurang proses pengajuan sertifikat tanah ini dilakukan dalam kurun 1 tahun. Proses pangajuan pun berjalan lancar dibantu Ketua RT, Kelurahan, hingga Kecamatan.
"Semua gratis mas. Gak ada dimintain biaya apapun. Paling ya kita sadar diri saja sudah dibantu masa gak belikan makan buat tim penjau lapangan yang bantu kita ukur-ukur tanah," tuturnya.
Ditanya digunakan untuk apa sertifikat tanah yang telah dimiliki. Bapak dengan 3 orang anak itu mengaku akan menyimpannya dengan baik. Jika pun harus digunakan hanya untuk keperluan mendesak dan penting.
"Sementara saya simpan dulu sertifikatnya. Kalau diperlukan untuk anak sekolah atau apapun yang mendesak baru saya gunakan," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)