Video berdurasi 1 menit 16 detik itu sontak membuat korban terkejut. Pelaku kemudian semakin keras menekan agar korban dikirimi sejumlah uang agar videonya tak disebarluaskan.
Kesal melihat perilaku Anita alias Maslan, korban lantas melaporkannya ke kantor kepolisian setempat dan pelaku akhirnya diringkus petugas.
“Pelaku berhasil diamankan pada Rabu, 10 Mei 2023 dibantu unit Reskrim Polsek Sebatik Timur,” bebernya.
Beberapa barang bukti turut diamankan polisi, seperti smartphone berisi akun Instagram untuk mengelabuhi korban, dan kartu ATM yang sempat digunakan untuk menerima uang Rp 2,2 juta.
“Kami juga amankan barang bukti dari hasil percakapan pelaku dengan korban di aplikasi WhatsApp,”
Akibat ulahnya, Anita alias Maslan pun dijerat Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Pasal 378 KUHP, Pasal 369 KUHP, dan Pasal 53 KUHP.
(tim redaksi)