"Korban saat itu memberanikan diri dan melaporkannya ke kami. Kemudian anggota langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku dikediamannya," kata Iptu Chandra Buana lagi.
Setelah diamankan, SC lantas mengakui perbuatannya.
Dihadapan petugas, SC mengaku baru satu kali menggagahi korban.
Sementara jabang bayi yang dikandung korban adalah buah dari hasil hubungan yang pernah dijalinnya bersama sang kekasih beberapa waktu lalu.
"Iya pengakuannya baru satu kali itu aja, dan sekarang yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagi tersangka dengan jeratan Pasal 285 KUHP," pungkansya. (tim redaksi)