Lanjutnya, tindakan petugas yang datang saat malam itu sebut Rofik dapat mengarah pada tindakan pidana.
"Kalau sudah masuk rumah begitu sudah masuk pidana keroyokan begitu. Masuk ke rumah orang tanpa izin apalagi membuat gaduh," terangnya.
"Saya mau sampaikan bahwasanya Satpol-PP tidak tahu prosedur bagaimana penanganan Covid itu. Satpol-PP itu tugasnya memberi pemahaman kepada masyarakat. Bukan semena-mena penindakan," sambungnya.
Berdasarkan laporan, Rofik menuding petugas Satpol PP Samarinda justru yang membuat kerumunan pada saat jalannya operasi yustisi yang dipimpin langsung Camat Samarinda Ulu Muhammad Fahmi.
"Bahkan kata anak-anak yang berkerumun bukan kami tapi Satpol-PP nya. Berapa truck masuk," tuturnya.
Dari keterangan Rofik juga, bahwa kafe milik anaknya tersebut baru pertama kali didatangi oleh petugas Satgas Covid-19.
Sebab itu, ia menegaskan dalam penerapan razia seharusnya pihak Satgas bertindak secara persuasif.
"Misalnya ketua Satgas persuasif karena PPKM Level IV itu ada kelonggaran bagi kafe-kafe pemula," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)