Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui Tono kesehariannya bekerja sebagai juru parkir di Komplek Citra Niaga dan tak memiliki tempat tinggal yang tetap. Pria 38 tahun tersebut juga merupakan penjahat kambuhan. Kerap melakukan aksi pencurian kotak amal.
Kendati telah keluar masuk sel tahanan, namun dirinya tak pernah mendapatkan hukuman pidana, Lantaran penyidikan kasusnya selalu terganjal Peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang mengatur besaran kerugian tindak pidana pencurian.
Akibat berkecimpung didalam peredaran narkotika, kini Tono dipastikan akan benar-benar merasakan meringkuk di dalam jeruji besi dengan waktu yang lama.
"Saat ini pelaku sudah kami tahan dan masih kami mintai keterangannya guna mengungkap pelaku lainnya dalam peredaran sabu-sabu ini," terangnya.
Risnoto menyampaikan, untuk barang bukti yang diamankan dari pelaku, diantaranya adalah sabu seberat 49,80 gram, satu buah teh kotak, satu lembar tisu, satu unit HP Nokia warna biru dan satu unit motor jenis matic.
"Untuk saat ini baru itu yang kami bisa sampaikan, kini kami masih lakukan pengembangan," singkatnya. (tim redaksi Diksi)