Jumat, 22 November 2024

Ambil Paketan di Jalan Serindit, BNN Samarinda Bekuk Kurir Sabu Ini

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Sabtu, 5 Juni 2021 9:53

FOTO : Tono yang kerap lolos dari jeratan bui kini dipastikan akan mendekam sebab terlibat kasus peredaran narkotika seberat 49,80 gram yang diungkap jajaran BNNK Samarinda/IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Samarinda meringkus seorang pelaku pengedar narkoba jenis sabu. Pelaku yang diketahui bernama Tono itu, berhasil diciduk petugas ketika sedang mengambil paketan sabu di Jalan Serindit, Komplek eks Bandara Temindung, tepatnya di depan sebuah kafe di Kecamatan Sungai Pinang. 

Disampaikan Kasi Pemberantasan BNNK Samarinda Kompol Risnoto, operasi penangkapan terhadap pelaku pengedar kristal mematikan itu berangkat dari informasi masyarakat. 

Disebutkan bahwa kawasan eks bandara yang saat ini dalam keadaan sepi aktivitas tersebut, kerap dimanfaatkan menjadi lokasi bertransaksi.

Mendapatkan informasi itu, petugas BNNK Samarinda kemudian melakukan penyelidikan di lokasi yang telah disebutkan. Tepatnya pada Kamis (3/6/2021), sekitar pukul 16.30 Wita sore kemarin. Petugas yang  melakukan penyamaran, memantau gelagat mencurigakan dari seorang pria yang sedang mengendarai motor jenis matic. 

Pria tersebut beberapa kali nampak mondar-mandir di jalan masuk menuju eks bandara tersebut, sembari berbicara dengan seseorang melalui sambungan teleponnya. Petugas yang yakin bahwa pria tersebut akan melakukan transaksi narkoba, langsung dikunci sebagai target operasi.

Sembari menginstruksikan strategi penangkapan, dari kejauhan petugas melihat gerak-gerik pria tersebut yang sedang memungut sampah berupa kotak minuman teh. Saat hendak meninggalkan tempat, pria tersebut langsung diamankan oleh petugas.

Saat dilakukan penggeledahan, kecurigaan petugas berhasil mengamankan sabu seberat 49,80 gram, yang disimpan didalam kemasan teh kotak. 

"Pelaku mengaku diperintahkan oleh seseorang, selanjutnya pelaku beserta barang buktinya kita amankan ke kantor," ungkap Risnoto, Sabtu (5/6/2021) siang tadi. 

Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui Tono kesehariannya bekerja sebagai juru parkir di Komplek Citra Niaga dan tak memiliki tempat tinggal yang tetap. Pria 38 tahun tersebut juga merupakan penjahat kambuhan. Kerap melakukan aksi pencurian kotak amal. 

Kendati telah keluar masuk sel tahanan, namun dirinya tak pernah mendapatkan hukuman pidana, Lantaran penyidikan kasusnya selalu terganjal Peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang mengatur besaran kerugian tindak pidana pencurian.

Akibat berkecimpung didalam peredaran narkotika, kini Tono dipastikan akan benar-benar merasakan meringkuk di dalam jeruji besi dengan waktu yang lama. 

"Saat ini pelaku sudah kami tahan dan masih kami mintai keterangannya guna mengungkap pelaku lainnya dalam peredaran sabu-sabu ini," terangnya.

Risnoto menyampaikan, untuk barang bukti yang diamankan dari pelaku, diantaranya adalah sabu seberat 49,80 gram, satu buah teh kotak, satu lembar tisu, satu unit HP Nokia warna biru dan satu unit motor jenis matic. 

"Untuk saat ini baru itu yang kami bisa sampaikan, kini kami masih lakukan pengembangan," singkatnya. (tim redaksi Diksi) 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews