Ramli menjelaskan untuk pengajuan sengketa bakal calon Anita Kurnia Ilahi, belum bisa difasilitasi pihaknya.
Hal itu lantaran berkas permohonan yang bersangkutan belum lengkap.
"Satu lagi dikembalikan permohonannya, karena berkasnya belum lengkap dan diminta melengkapi," jelasnya.
"Belum tahu sudah lengkap atau belum, karena kalau berkas belum lengkap tidak akan diregistrasi dan tidak akan dimediasi," lanjutnya.
Mediasi Bawaslu Kaltim ini menjadi salah satu yang bisa ditempuh bakal calon yang tidak memenuhi syarat dukungan, untuk mengajukan gugatan.
Bawaslu meminta bakal calon agar mengikuti alur tahapan yang sudah ditetapkan. Jika nantinya kesepakatan telah ditemukan bersama KPU, maka bakal calon masih berpotensi bertarung di pencalonan DPD RI.
"Alurnya harus diikuti. Nanti hasil mediasi akan ada kesepakatan bersama KPU Kaltim terkait nasib pencalonan DPD RI," tegasnya.
(redaksi)