DIKSI.CO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim, bakal memfasilitasi permohonan sengketa dua bakal calon DPD RI, yang tidak lolos syarat dukungan pencalonan.
Setelah sebelumnya Bawaslu Kaltim memfasilitasi mediasi antara pihak Bambang Susilo dan KPU Kaltim.
Pada Kamis (9/2/2023) hari ini, Bawaslu Kaltim kembali menggelar mediasi sengketa antara pihak Ahmad Rosyidi dan Soedarmo, bersama KPU Kaltim.
Hal tersebut seperti yang disampaikan, Muhammad Ramli, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kaltim.
"Dua bakal calon lagi, berkas pengajuan sengketa dari Pak Rosyidi dan Pak Soedarmo sudah lengkap, akan dimediasi hari ini," kata Ramli, Kamis (9/2/2023).
Diketahui, dari hasil plenorekapitulasi verifikasi administrasi dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu bakal calon DPD RI, empat bakal calon dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan.
Empat bakal calon tersebut di antaranya:
1. Ahmad Rosyidi
2. Bambang Susilo
3. Anita Kurnia Ilahi
4. Soedarmo
Ramli menjelaskan untuk pengajuan sengketa bakal calon Anita Kurnia Ilahi, belum bisa difasilitasi pihaknya.
Hal itu lantaran berkas permohonan yang bersangkutan belum lengkap.
"Satu lagi dikembalikan permohonannya, karena berkasnya belum lengkap dan diminta melengkapi," jelasnya.
"Belum tahu sudah lengkap atau belum, karena kalau berkas belum lengkap tidak akan diregistrasi dan tidak akan dimediasi," lanjutnya.
Mediasi Bawaslu Kaltim ini menjadi salah satu yang bisa ditempuh bakal calon yang tidak memenuhi syarat dukungan, untuk mengajukan gugatan.
Bawaslu meminta bakal calon agar mengikuti alur tahapan yang sudah ditetapkan. Jika nantinya kesepakatan telah ditemukan bersama KPU, maka bakal calon masih berpotensi bertarung di pencalonan DPD RI.
"Alurnya harus diikuti. Nanti hasil mediasi akan ada kesepakatan bersama KPU Kaltim terkait nasib pencalonan DPD RI," tegasnya.
(redaksi)