Jumat, 22 November 2024

AJI Desak Pihak Balikpapan Pos Bayar Pesangon ke Eks Pekerja

Koresponden:
Ainun Amelia
Selasa, 7 Desember 2021 10:27

Ketua AJI Balikpapan, Teddy Rumengan/ Diksi.co

DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan mengambil sikap pasca keluarnya surat anjuran dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan pada 12 November 2021. 

Surat anjuran itu dikeluarkan untuk kedua belah pihak yang berselisih, yakni PT Duta Margajaya Perkasa (Balikpapan Pos) dengan 15 eks pekerjanya.

Pekerja dinyatakan mogok sah karena sudah mencatatkan perselisihan hubungan industrialnya pada tanggal 26 November 2020 ke Disnaker. 

Berdasarkan mediasi dengan Disnaker Balikapapn pihak perusahaan wajib memberikan pesangon kepada PHK sesuai UU dan Peraturan Perusahaan (PP) yang dihitungkan oleh Disnaker. 

"Kami (AJI) mendesak agar hak pekerja media sebesar Rp 651.199.072 dibayarkan," tegas Ketua AJI Balikpapan, Teddy Rumengan. 

Lanjut Teddy, AJI menilai pemberian upah serta hak-hak lainnya yang belum terbayarkan kepada para pekerja Balikpapan Pos harus segera diselesaikan karena menyangkut profesionalisme dan kesejahteraan jurnalis.

"Segala bentuk pelecehan terhadap profesi juga saatnya harus dihentikan. Perusahaan mestinya selalu mengacu pada UU yang berlaku," ungkap jurnalis senior ini.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews