"Diharapkan Pak Hamdam bisa bekerja menjalankan roda pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat PPU," paparnya.
Meski bupati, dan beberapa pejabat teras PPU saat ini tengah tersandung kasus korupsi, Hadi mengingatkan agar pelayanan publik tetap berjalan baik.
Selain itu seluruh instansi di PPU bisa bersinergi untuk dalam melaksanakan program-program pembangunan.
Diketahui, masa jabatan Plt Bupati PPU kedepan ditetapkan selama tiga bulan. Jabatan Plt Bupati bisa diperpanjang atau menggunakan mekanisme pengangkatan Pj atau Penjabat Bupati PPU.
"Paling tidak tiga bulan. Karena ini jabatan kepala daerah berbeda dengan penetapan Plt yang lain, tidak bisa menandatangani anggaran. Nanti dilihat dulu setelah itu menjadi Pj (penjabat) Bupati PU," ungkap Muhammad Syafranuddin, Kepala Biro Adpim Setprov Kaltim. (tim redaksi Diksi)