Sabtu, 23 November 2024

AGM dan Nur Afifah Divonis 4 Sampai 5 Tahun Penjara dengan Denda Rp 300 Juta

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Senin, 26 September 2022 11:15

Terdakwa AGM yang terlihat memelas saat Majelis Hakim membacakan amar putusan pidana 5 tahun 6 bulan penjara terhadap mantan orang nomor satu di Kabupaten PPU itu pada Senin (26/9/2022)

"Setelah pembacaan ini, masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menerima (amar putusan), pikir-pikir selama 7 hari kedepan, atau banding dalam kurun waktu 14 hari setelah pembacaan ini," tutup Jemmy.

Mendengar putus majelis hakim, kuasa hukum AGM dan Nur Afifah Balgis memilih untuk pikir-pikir.

"Kalau secara pribadi kami akan melakukan banding. Tapi kami akan konsultasi dulu dengan terdakwa (AGM dan Nur Afifah Balgis). Kami akan berangkat langsung ke Jakarta (hari ini) untuk memberikan masukan dan pertimbangan terkait hasil dari persidangan hari ini," singkat Arsyad Kuasa Hukum terdakwa yang dijumpai usai persidangan.

Tak berbeda dengan jawaban terdakwa, para Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pasalnya juga memilih pikir-pikir dengan putusan majelis hakim.

"Kami akan bawa dulu hasilnya kepimpinan seperti apa. Terlepas dari itu (amar putusan), pertimbangan hakim sangat kami apresiasi. Karena pertimbangan yang kami sampaikan dituangkan dalam putusan fakta persidangan. Meskipun ada potongan putusan hukuman. Begitupun dengan tuntutan dipilihnya (kami awalnya menuntut 5 tahun dijadikan 3 tahun). Ya apapun hasilnya akan kami sampaikan ke pimpinan terlebih dulu," pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Majelis Hakim baru memutus perkara AGM dan Nur Afifah Balgis, sedangkan terdakwa Jusman, Edi Hasmoro dan Mulyadi akan kembali dilanjutkan pada Senin (26/9/2022) malam ini, pukul 19.30 Wita dengan agenda yang sama.

Diberitakan sebelumnya, kasus rasuah AGM bersama empat koleganya itu terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur tahun 2021-2022 dengan dakwaan seluruhnya mencapai Rp 5.700.000.000.

Dalam persidangan lalu pada Selasa (23/8/2022), JPU KPK membacakan amar tuntutannya. Pertama meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana 5 hingga 8 tahun penjara kepada para terdakwa beserta denda Rp 300 juta.

"Tuntutan kami bagi ke dalam dua berkas perkara. Jadi untuk AGM kami tuntut 8 tahun penjara, dan Nur Afifah 6 tahun 5 bulan penjara. Sedangkan Mulyadi kami tuntut 6 tahun, Edi Hasmoro 6 tahun dan Jusman 5 tahun penjara," ucap Ferdian Adi Nugroho,

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews