Jumat, 22 November 2024

Adanya Otoritarianisme Pada Hukum Pemerintah Disebut Sebabkan Aturan Tidak Konsisten

Koresponden:
Ainun Amelia
Senin, 18 April 2022 11:17

Dosen Jurusan Hukum Administrasi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Dr. Richo Andi Wibowo

"Bukti kedua aspek prosedural administrasi sudah diperpendek oleh secondry regulation padahal aspek administrasi prosedural ini memberikan kesempatan masyarakat untuk menyampaikan perspektifnya namun ini sudah dikerdilkan," lanjutnya.

Ia juga mengatakan bahwa aturan yang dibentuk hanya untuk menguntungkan dirinya saja dan menjatuhkan orang-orang yang bersebrangan dengannya.

Menurut Richo, peradilan administrasi juga tampak terlalu cepat untuk puas dengan keputusan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) atau tindakan pemerintah, jadi badan peradilan cukup apabila badan publik dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres).

"Padahal putusan berdasarkan perpres kalau dilihat dari perspektif asas atau regulasi yang lain itu dipertanyakan," ujarnya.

"Peradilan administrasi bagi saya terlalu capat untuk puas dengan keputusan atau tindakan badan publik hanya dari secondary regulation seperti Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, tanpa benar-benar mengecek apakah keputusan tersebut tepat dengan undang-undang atau konstitusi," lanjutnya.

Aturan yang mengabaikan asas kehati-hatian, terburu-buru, dan serampangan ini hanya berfokus untuk memberikan kewenangan lebih kepada badan eksekutif lewat secondray egulation. (Tim redaksi Diksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews