Senin, 25 November 2024

Ada Tambang Ilegal di Karang Joang, Ketua DPRD Balikpapan Sebut Tindakan yang Diharamkan

Koresponden:
Ainun Amelia
Kamis, 18 November 2021 9:5

Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh/ Diksi.co

DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Adanya penemuan kegiatan pertambangan batu bara ilegal di Kota Balikpapan menjadi sorotan Pemerintah Kota Balikpapan, khususnya DPRD Kota Balikpapan. 

Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh, mengatakan tindakan pertambangan batu bara yang dilakukan secara ilegal ini tidak dibenarkan sama sekali. 

Hal ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Tata Ruang, disebutkan bahwa dilarang ada penambangan batu bara di wilayah Kota Balikpapan.

"Tambang di Karang Joang salah besar karena tata ruang sudah jelas. Karena kan sesuai Perda haram di Kota Balikpapan ada penambangan batu bara," ujar Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh

Ia menilai bahwa kegiatan tambang ilegal di Karang Joang ini membuat Pemerintah Kota Balikpapan kecolongan, dan tak mengetahui ada kegiatan ilegal. 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews