"Sudah ada aturannya di Permen, untuk memprioritaskan ring satu. Jumlah, informasi CSR tidak semua lapor kalau pun lapor tidak lengkap," paparnya.
Menindaklanjuti persoalan tersebut, Dinas ESDM Kaltim, bakal mengawal pelaksanaan Permen ESDM tentang CSR.
"Dalam Keputusan Menteri ESDM Nonor 1824 Tahun 2018, serta Permen ESDM Nomor 25 dan 26 Tahun 2018. Jika perusahaan pertambang tidak ikut melaksanakan CSR maka mereka akan kena sanksi," kata Christianus Benny, Kepala Dinas ESDM Kaltim, dikonfirmasi Jumat (13/5/2022).
Menurut Benny, pemilik PKP2B dalam menyalurkan dana CSR, mesti memprioritaskan ring 1 dan 2 lokasi kegiatan perusahaan tersebut.
Bahkan, Pemprov Kaltim telah membuat blue print sebagai pedoman PPM tambang se-Kaltim menyesuaikan target-target di RPJMD Kaltim.
"Perda CSR Kaltim ada, Pergub yentang tanggung jawab sosial juga ada. Sudah lengkap tinggal aplikasi-nya di lapangan," tegasnya.