Jumat, 20 September 2024

9 Fakta Kasus Daging Babi Diolah Jadi Daging Sapi, Dicampur Boraks hingga Sudah Jualan Setahun

Koresponden:
diksi redaksi
Kamis, 14 Mei 2020 7:11

Sidak yang dilakukan pihak terkait/ Tribunnews

P dan T mengaku mendapat pasokan daging babi dari Solo, Jawa Tengah dengan harga Rp 45 ribu.

3. Penelusuran ke Pengecer

Petugas kemudian melakukan pengembangan terhadap para pengecer.

Didapat dua orang terduga pengecer, yakni AS dan AR.

Mereka berdua menjual daging itu ke masyarakat umum.

"Dia (P dan T) telah menjual daging babi sekitar satu tahun. P dan T menjualnya Rp 60 ribu per kg dan ditingkat pengecer dijual Rp 75.000- Rp 90. 000 per kg. Selama sekitar satu tahun, mereka telah menjual sekita 63 ton. Atau sekitar 600 kilogram per minggunya," " kata Hendra.

Kepala Disperindag Kabupaten Bandung, Poppy Hopipah, saat ikut serta bersama Tim Satgas Pangan melakukan sidak di Pasar Baleendah, Selasa (12/5/2020). Sidak dilakukan karena ditemukannya penjual daging babi yang diolah menyerupai daging sapi dan dijual kepada masayarakat. (Tribun Jabar/Lutfi AM)

4. Cara Pelaku Mengolah Daging Babi

Hendra memaparkan, para pelaku mengawetkan daging babi dan mengolah daging babi seolah-olah daging sapi.

Para pengepul mencampurkan borak ke daging babi tersebut

"Sehingga warnanya lebih merah menyerupai daging sapi. Sebab perbedaan daging sapi dan babi, daging babi warnanya lebih pucat," katanya.

5. Daging Sempat Beredar ke 3 Kecamatan

Daging tersebut dijual oleh para pelaku di Pasar Baleendah, Banjaran, dan Majalaya.

Hendra mengatakan, diduga daging telah beredar kepada para pembeli, baik untuk konsumsi rumah tangga, maupun para penjual bakso di 3 kecamatan itu.

Kendati demikian, dia meminta masyarakat tak perlu khawatir pasalnya daging yang ada sudah disita.

"Namun ke depannya diimbau agar lebih berhati-hati lagi, apabila akan membeli daging sapi, terutama jika harganya relatif murah dengan harga pasaran," katanya.

6. Pelaku Terancam Hukuman Maksimal 5 Tahun Penjara

Hendra memaparkan, pelaku memperdagangkan barang atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan oleh undang-undang.

Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal selama 5 tahun penjara.

"Sebagaimana dalam pasal 91A, Jo pasal 58 ayat (6) UURI no. 41 tahun 2014, tentang peternakan dan kesehatan hewan, dan atau Pasal 62 ayat (1) jo dan Pasal 8 ayat (1) UURI no 8 th 1999 tentang Perlindungan Konsumen," kata dia.

Hendra berujar, tak menutup kemungkinan ada pelaku lain.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews