"Anggaran ini di luar dana BOS. Untuk intensif guru Rp 4,2 Miliyar untuk 766 guru yang menerima selama 6 bulan, agar guru ini bisa menghidupi keluarganya juga," katanya.
Insentif ini diberikan untuk jangka waktu 6 bulan dari bukan Juli hingga Desember melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2021.
"Guru yang berada di sekolah yang muridnya di bawah 50% akan menerima insentif tambahan sebesar Rp 1.500.000 per bulan. Untuk guru sekolah yang hanya bisa mendapatkan murid di bawah 75% - 50% mendapatkan insentif sebesar Rp 1 juta per bulan," katanya.
"Bagi guru sekolah yang kekurangan muridnya hanya berkisar 75% hingga 100%, diberikan insentif sebesar Rp 500.000," lanjutnya.
Selain itu, diberikan juga pemberian subsidi SPP kepada seluruh siswa SD/Mi kelas 1-6 selama bulan Juli sampai dengan bulan Desember sebesar Rp 75 ribu per bulan.
Dan juga SMP/MTs untuk kelas 7, 8 dan 9, selama bulan Juli sampai dengan bulan Desember sebesar Rp 110 ribu per bulan. (tim redaksi Diksi)