DIKSI.CO, SAMARINDA - Hampir sepekan terakhir Samarinda terendam banjir di sejumlah titik.
Bahkan banjir hingga kini masih merendam pemukiman warga.
Komisi III DPRD Samarinda memanggil sejumlah pihak terkait untuk menangani persoalan klasik Samarinda ini diantaranya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda, Dinas Perizinan, Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kaltim, pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang beroperasi di Samarinda.
Namun dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Kamis (9/9/2021) kemarin tidak semua pihak memenuhi undangan.
Bahkan pemilik PKP2B tidak ada satupun yang hadir.
"Kita sayangkan ya mereka tidak hadir padahal menurut data mereka paling banyak menyumbang banjir di Samarinda," ujar Samri Shaputra, Wakil Ketua Komisi III DPRD Samarinda.
Dalam pertemuan ini Komisi III DPRD Samarinda mendapat informasi jika 70 persen banjir di Samarinda disebakan aktivitas pertambangan batubara.
"Persentasinya cukup mengejutkan hingga 70 persen banjir disebabkan tambang batubara," lanjutnya.
Mengingat tanggung jawab pertambangan batubara diambil alih Provinsi dan Pusat, Samri berharap ada tindakan tegas dari pemerintah.
"Evaluasi izinnya, kalau perlu cabut saja. Ini jelas merugikan mastmyarakat Samarinda, terang di depan mata," tegasnya.
Menyikapi hasil RDP ini Komisi III DPRD Samarinda berencana membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pencemaran Lingkungan Hidup.
"Kalau memungkinkan kami akan bentuk itu (Pansus). Tidak sedikit kerugian akibat pencemaran lingkungan di Samarinda, bukan hanya banjir, ada juga polusi udara, limbah berbahaya dan banyak lagi lainnya," ujar Samri. (tim redaksi Diksi)