2. Mengevaluasi semua dewan pengawas sesuai Peraturan Daerah (Perda) No. 14 tahun 2014 tentang Perda Manuntung Sukses.
3. Meminta Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) untuk mencatat semua aset Pemkot daerah di Perumda Manuntung Sukses.
4. Meminta direksi untuk segera menyelesaikan permasalahan properti atau tanah yang sudah dibayar konsumen, yang berada di Bukti Damai Lestari 1 Komplek PGRI, dan Bukit Damai Lestari 2 Lomplek Perusda.
5. Mengevaluasi dan mengganti seluruh Direksi Perumda Manuntung Sukses karena dianggap tidak menjalani kegiatan bisnis di Perumda.
6. Apabila setelah dilakukan audit ditemukan pelanggaran wewenang, atau potensi merugikan keuangan daerah akan diberikan sanksi oleh Wali Kota.
7. Melalukan aksi dari hasil rekomendasi itu kepada DPRD Balikpapan dalam pembentukan Pengawas Anggota Dewan. (advertorial)