DIKSI.CO, SAMARINDA - Ungkapan jajaran Satreskoba Polresta Samarinda yang berhasil mengamankan tujuh pelaku peredaran sabu-sabu lebih dari satu kilo gram kini telah dinaikan statusnya menjadi tersangka dan diancam 15 tahun kurungan penjara.
Hal itu ditegaskan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Reskoba, Kompol Andika Dharma Sena yang dihubungi melalui telpon selulernya Sabtu (20/2/2021) sore tadi.
Kata polisi perwira menengah ini, kalau ke tujuh pelaku disangka kan pasal 114 ayat (4) subsider pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika
"Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ucapnya.
Untuk diketahui dari tujuh pelaku yang statusnya telah ditingkatkan menjadi tersangka ini, tiga di antaranya merupakan perempuan dan sisanya laki-laki.
Tiga tersangka perempuan itu diketahui berprofesi sebagai ibu rumah tangga. Mereka nekad mengedarkan sabu lantaran menambah pundi rupiah demi kebutuhan hariannya bersama sang buah hati.
Meski ke semua pelaku berbeda jaringan, namun dipastikan kalau kejahatan narkotika bukanlah merupakan tindak kriminal yang bisa dilakoni para pelakunya secara sendiri-sendiri.