Jumat, 22 November 2024

5 Fakta Kasus Perundungan Bocah Penjual Gorengan, Ayah Korban Beri Maaf ke Pelaku, Proses Hukum Selesai?

Koresponden:
diksi redaksi
Senin, 18 Mei 2020 10:18

Bocah Penjual Gorengan yang jadi korban perundungan/ sindonews

4. Ayah RL memaafkan pelaku, tapi...

Ayah RL, Muzakkir, mengaku terharu dengan kepedulian masyarakat kepada putranya. Dirinya juga mengucapkan terima kasih atas dukungan sejumlah pihak kepada keluarganya.

Muzakkir juga mengaku telah memaafkan pelaku. Tetapi ia berharap proses hukum tetap berjalan sebagaimana seharusnya, agar kejadian yang sama tidak terulang lagi.

"Sudah memaafkan, tapi proses di polisi harus tetap berjalan," tuturnya.   

5. Pelaku utama tenaga kontrak PLN

Sementara itu, PT PLN memastikan F (26) pelaku utama perundungan terhadap RL, bukanlah pegawai tetap PLN. Hal itu disampaikan PT PLN untuk mengklarifikasi beredarnya foto perundung itu yang memakai seragam berlogo PT PLN.

“Kejadian bully bocah penjual jalangkote di Pangkep kemarin tidak ada sangkut pautnya dengan tugasnya sebagai tenaga kontrak atau outsourcing PLN. Itu murni urusan pribadi pelaku," kata General Manager PT PLN (Persero) UIW Sulselrabar, Ismail Deu, Senin (18/5/2020).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Fakta Baru Kasus Perundungan Bocah Penjual Jalangkote, Sang Ayah Maafkan Pelaku, Tapi...", https://nasional.kompas.com/read/2020/05/18/16310081/5-fakta-baru-kasus-perundungan-bocah-penjual-jalangkote-sang-ayah-maafkan?page=all#page4.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews