DIKSI.CO - 5 Fakta Kasus Perundungan Bocah Penjual Gorengan, Ayah Korban Beri Maaf ke Pelaku, Proses Hukum Selesai?
Video perundungan yang dialami RL (12), seorang bocah penjual jalangkote di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, menjadi viral di media sosial.
Polisi telah mengamankan 8 orang yang diduga terlibat dalam aksi perundungan tersebut. Salah satunya pelaku bernama Firdaus yang terekam memukul korban.
Sementara itu, dilansir dari Tribunnews, korban dikabarkan mendapat beasiswa dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulawesi Selatan.
Berikut ini fakta lengkapnya:
1. Polisi tetapkan tersangka
Kapolres Pangkep, AKBP Ibrahim AJi mengatakan, dalam kasus tersebut polisi telah menetapkan tersangka utama, yakni F (26). Pelaku F terancam hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
"Saat ini, ada delapan tersangka yang sudah ditahan di Polres Pangkep. Khusus untuk tersangka utama, diancam dengan Pasal 351 KUHP subsider 80, Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman 3 tahun 6 bulan," katanya, dilansir dari TribunTimur.com.
Sementara itu, untuk 7 pelaku lainnya dikenakan pasal 76 C Undang-undang perlindungan anak.
2. Nyaris setiap hari
Sementara itu, Paur Humas Polres Pangkep, Aiptu Agus Salim mengatakan, RL sering mendapat perundungan saat berjualan jalangkote membantu orangtuanya.
“Kasihan, sering di-bully oleh kelompok pemuda maupun anak-anak saat dia keliling berjualan jalangkote," ungkap Agus.
Menurut Agus, RL memang berasal dari keluara kurang mampu. Dirinya pun memutuskan untuk bekerja berjualan jalangkote buatan ibunya setiap hari.
"Ya saat mencari nafkah itulah, RL sering di-bully dan dia tetap sabar hadapi orang-orang,” tuturnya.
3. Beasiswa dan sepeda
Kasus perundungan yang menimpa RL ternyata mengundang perhatian masyarakat. Salah satuya dari Sekretaris Pribadi Menteri Pertahanan, Rizky Irmansyah.
Menurut Agus, Rizky siap memberikan bantuan berupa uang tunai dan beasiswa bagi RL hingga jenjang pendidikan SMA. “Banyak orang yang datang membawa bantuan untuk RL. Mulai dari kebutuhan pokok, uang tunai, sepeda.
Bahkan, Sekretaris Pribadi Menteri Pertahanan akan memberinya bea siswa hingga SMA,” ungkap Agus, Senin (18/5/2020).
4. Ayah RL memaafkan pelaku, tapi...
Ayah RL, Muzakkir, mengaku terharu dengan kepedulian masyarakat kepada putranya. Dirinya juga mengucapkan terima kasih atas dukungan sejumlah pihak kepada keluarganya.
Muzakkir juga mengaku telah memaafkan pelaku. Tetapi ia berharap proses hukum tetap berjalan sebagaimana seharusnya, agar kejadian yang sama tidak terulang lagi.
"Sudah memaafkan, tapi proses di polisi harus tetap berjalan," tuturnya.
5. Pelaku utama tenaga kontrak PLN
Sementara itu, PT PLN memastikan F (26) pelaku utama perundungan terhadap RL, bukanlah pegawai tetap PLN. Hal itu disampaikan PT PLN untuk mengklarifikasi beredarnya foto perundung itu yang memakai seragam berlogo PT PLN.
“Kejadian bully bocah penjual jalangkote di Pangkep kemarin tidak ada sangkut pautnya dengan tugasnya sebagai tenaga kontrak atau outsourcing PLN. Itu murni urusan pribadi pelaku," kata General Manager PT PLN (Persero) UIW Sulselrabar, Ismail Deu, Senin (18/5/2020).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Fakta Baru Kasus Perundungan Bocah Penjual Jalangkote, Sang Ayah Maafkan Pelaku, Tapi...", https://nasional.kompas.com/read/2020/05/18/16310081/5-fakta-baru-kasus-perundungan-bocah-penjual-jalangkote-sang-ayah-maafkan?page=all#page4.