DIKSI.CO, TANAPASER - Sebanyak 30 guru dari berbagai sekolah dasar di Kabupaten Paser mengikuti pelatihan konvensi pemenuhan hak anak di Pendopo Kabupaten, Kamis (10/09/2020).
"Ada 30 tenaga pendidik yang mengikuti pelatihan hari ini,” kata Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Paser Hadijah.
Hadijah mengatakan puluhan guru itu berasal dari sejumla sekolah di tiga kecamatan yakni Kecamatan Tanah Grogot, Paser Belengkong, dan Kuaro.
Lanjut Hadijah, pelatihan itu penting bagi guru karena profesi guru bersentuhan langsung dengan anak atau peserta didik.
“Tenaga didik dalam proses pembelajaran pekerjaannya harus memerhatikan konvensi hak anak,” ujarnya.
Konvensi hak anak, atau kesepakatan pemenuhan hak-hak anak harus dipahami oleh tenaga pendidik dalam menjalankan tugasnya.