Ke-90 narapidana itu berasal dari Lapas Kelas I Cirebon sebanyak 23 orang, Lapas Gintung sebanyak 12 orang, Lapas Narkotika Gunung Sindur 13 orang, Lapas Banceuy 22 orang dan 15 orang dari Lapas Karawang. Sebanyak 10 orang di antaranya dihukum seumur hidup dan 5 orang hukuman mati.
“Ini ada wujud dan komitmen tegas kami untuk memberantas narkotika dari bumi Indonesia, khususnya di Lapas dan Rutan," kata Reynhard.
Artikel ini telah tayang di sindonews.com dengan judul "228 Bandar Narkoba Diboyong ke Lapas Supermaximum Nusakambangan", https://nasional.sindonews.com/read/105474/13/228-bandar-narkoba-diboyong-ke-lapas-supermaximum-nusakambangan-1595066878