Pihaknya menegaskan, 20 ABK terpapar corona dilarang meninggalkan kapal dan melakukan karantina hingga batas waktu karantina berakhir.
"Kita lakukan tindakan pengamanan berupa kapal dinyatakan dalam Karantina. Sehingga belum boleh ada aktifitas bongkar muat. ABK yang positif dengan keadaan umum baik, serta melakukan isolasi mandiri di kapal," tegasnya.
KKP Kelas II Samarinda, bersama KSOP, Polsek Pelabuhan, Imigrasi, dan lintas sektor lainnya, saat jni gengah melakukan pemantauan kondisi kesehatan 20 ABK WN Vietnam.
Pemantauan juga dimaksudkan jangan sampai ABK yang terpapar corona, meninggalkan lokasi karantina.
"Pengamanan itu dilakukan guna tindakan pengamanan kami melakukan karantina kapal. Awal kapal isolasi, kami lakukan tindakan seperti disinfeksi," terangnya.
Diketahui, penetapan status kapal dalam karantina diberlakukan selama 14 hari ke depan. Kondisi menyesuaikan perkembangan kondisi kesehatan 20 ABK terkonfirmasi Covid-19.
Apabila kondisi membaik maka status kapal karantina akan dicabut dan apabila kondisi masih belum membaik maka status karantina akan diperpanjang selama 14 hari selanjutnya. (tim redaksi Diksi)