Kendaraan-kendaraan yang digunakan para tersangka untuk menyimpan senjata tajam itu pun turut diamankan pihak kepolisian.
Saat ditanya mengenai kabar penyekapan yang dilakukan anggota ormas tersebut, Damus menyebut kalau hal itu bermula karena masalah piutang kepada perusahaan yang mana saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
"Kalau itu masih kami kembangkan kembali," kata Damus.
"Pasal yang kami kenakan undang-undang darurat, perusakan dan ancaman kekerasan. Ancaman hukumannya, maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)